Sebuah dokumen Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020 2024. Tidak ada nomor Perpres, juga tanda tangan baik Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta tanggal penetapan yang terbubuh dalam dokumen digital dengan sembilan halaman yang beredar di kalangan wartawan sejak Jumat (28/5/2021). Namun demikian, apa yang termuat di dalam dokumen tersebut kini ramai dibicarakan publik.

Dokumen tersebut memuat rincian nilai rencana kebutuhan (renbut) alpalhankam yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020 2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya. Renbut tersebut bernilai total USD 124 miliar atau senilai sekira Rp 1.785 triliun (1,7 kuadriliun.) dengan tiga pos alokasi. Pertama, untuk akuisisi alpalhankam sebesar sekira USD 79 miliar atau sekira Rp 1.130 triliun.

Kedua untuk pembayaran bunga tetap selama 5 (Lima) Renstra sebesar sekira USD 13 miliar atau sekira Rp 186 triliun. Ketiga, untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpalhankam sebesar USD 32 miliar atau sekira Rp 458 triliun. Disebutkan, renbut senilai total sekira Rp 1.785 triliun tersebut telah teralokasi USD 20 miliar atau sekira Rp 286 triliun pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020 2024.

Selisih dari renbut sekira sejumlah USD 104 miliar atau senilai sekira Rp 1.500 triliun akan dipenuhi pada Renstra Tahun 2020 2024. Disebutkan pula Menteri menyusun rebut tersebut untuk lima Renstra tahun 2020 2044 yang pelaksanaannya akan dimulai pada Renstra 2020 2024 dan membutuhkan Renstra Jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya. Di dalam bagian pertimbangan, renbut tersebut dibuat untuk mewujudkan kekuatan pertahanan yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia diperlukan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang pengadaannya dapat dilaksanakan dalam satu rencana strategis dan dilaksanakan dalam rencana strategis jamak.

Selanjutnya, disebutkan juga tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan alpalhankam Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia pada lima rencana strategis ke depan yakni 2020 2044. Disebutkan, pendanaan untuk membiayai pengadaan alpalhankam Kemhan dan TNI tersebut dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri.

Beredar Draf Dokumen Perpres Pemenuhan Alpalhankam 2020-2024 Senilai Total 1.785 Triliun
Tagged on:                         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *