Hajatan pernikahan yang digelar Heri Sujoko (52), warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dibubarkan Polisi. Acara tersebut dibubarkan karena dianggap menimbulkan kerumunan massa. Warga sekitar pun merasa khawatir dan resah saat resepsi dilangsungkan mengingat pandemi covid 19 belum berakhir.
Tak pelak, ada warga setempat melapor langsung ke Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. "Saya perintahkan Kasat Binmas dan dua anak buahnya menuju ke tempat hajatan itu, agar penyelenggara diberi arahan dan segera membubarkan kerumunan massa yang dibuatnya,"kata Kapolres Ngawi I Wayan Winaya, Minggu (17/1/2021). Di hajatan itu, lanjut Kapolres Ngawi, penyelenggara mengaku tidak mempunyai izin dari instansi terkait.
Lantaran itu, tamu undangan diminta segera meninggalkan lokasi hajatan dan kembali ke rumah masing masing. "Begitu mendapat jawaban Penyelenggara hajatan pernikahan itu tidak punya izin, Kasat Binmas segera meminta undangan, segera meninggalkan tempat, kembali ke rumah masing masing,"ujar I Wayan Winaya. Penyelenggara hajatan dijerat melanggar Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/01.28/404.011/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Ngawi.
"Setelah tamu undang kembali ke rumah masing masing, Kasat Binmas meminta KTP suami istri penyelenggara hajatan pernikahan itu untuk diserahkan ke Posko Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Ngawi," kata Kapolres Ngawi. Lebih lanjut Kapolres Ngawi menjelaskan, pembuburan hajatan pernikahan itu dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban tugas pada saat pemberlakuan PPKM di Kabupaten Ngawi. "Ini salah satu wujud perlindungan Polri kepada masyarakat terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ngawi," tandas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.