Alias Rohim (30) menganiaya istrinya sendiri di rumah kontrakkan. Akibatnya, istrinya R, Eti Kusti Lestari (27) yang sedang hamil sembilan bulan babak belur. Peristiwa terjadi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung.

Kepala PolsekPringsewuKota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pelaku yang saat itu emosi langsung mendorong istrinya. Menyeret korban ke dalam kamar dan membantingnya di atas kasur. Pelaku juga memukuli korban di bagian wajah dan kepala.

Setelah puas menganiaya istri, pelaku mengurung korban di dalam rumah kemudian pergi. Atas kejadian itu korban mengalami lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh. Selain itu, korban mengalami trauma secara psikologis.

Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku yang tidak terima dilarang main ini lantas menganiaya korban. "Menurut korban, pelaku ini sering pergi main dan pulang setiap pagi hari. Jadi korban berusaha melarang kebiasaan suaminya itu," tukas Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 2 Juni 2021.

Ironisnya korban yang tengah hamil sembilan bulan, justru mendapat perlakukan kekerasan dari suaminya.

IRT yang Hamil 9 Bulan di Lampung Babak Belur Dianiaya Suami Lalu Dikurung dalam Rumah
Tagged on:                 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *