Pelaksanaan salat Idul Fitri tahun 2021 masih berada di tengah pandemi Covid 19. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H. Dalam fatwa tersebut
Panduan Khutbah dan Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 2021 Berdasarkan Fatwa MUI
