Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis delapan oknum polisi yang terlibat dalam rekayasa 372 kg ganja tak bertuan di Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara dan seorang warga, Selasa (12/1/2021). Tersangka utama yaitu Bripka Witno Suwito dan Edi (warga sipil) lolos dari tuntutan
8 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Rekayasa 372 Kg Ganja ‘Tak Bertuan’ Bripka Witno Lolos Hukuman Mati
