Hajatan pernikahan yang digelar Heri Sujoko (52), warga RT5/02, Dusun Jebak, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, dibubarkan Polisi. Acara tersebut dibubarkan karena dianggap menimbulkan kerumunan massa. Warga sekitar pun merasa khawatir dan resah saat resepsi dilangsungkan mengingat pandemi covid
Di Ngawi, Hajatan Pernikahan Warga Dibubarkan Polisi, Penyelenggara Tak Punya Izin
